
Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 529K/PID/1984
Kaidah Hukum dalam putusan No. 592K/PID/1984 tentang Pencurian dan Perbuatan Tidak Menyenangkan: Putusan ini menegaskan bahwa Tidak terbukti adanya unsur “dengan maksud untuk memiliki dengan