Perjanjian Pembiayaan Konsumen Bukan Merupakan Kewenangan BPSK

Perjanjian Pembiayaan Konsumen Bukan Merupakan Kewenangan BPSK

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk dan diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan sebuah badan yang berada dibawah Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. (http://e-journal.uajy.ac.id/6627/1/JURNAL.pdf)

Dalam praktik sengketa perjanjian pembiayaan (perjanjian kredit) antara lembaga pembiayaan konsumen baik berdasarkan perjanjian hak tanggungan maupun fidusia, diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atas pengaduan pihak debitur tersebut BPSK melalui penyelesaian secara arbitrase memutus perjanjian antara kreditur dan debitur batal demi hukum dengan alasan perjanjian pembiayaan konsumen yang dilakukan kedua belah pihak mengandung klausula baku yang dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen.

Atas permasalahan hukum yang timbul dari perjanjian pembiayaan konsumen ini pada kurun waktu tahun 2006 sampai dengan 2012 terdapat dua pandangan hukum di Mahkamah Agung. Pandangan pertama yang memandang bahwa hubungan hukum dalam sengketa perjanjian pembiayaan konsumen termasuk sebagai sengketa konsumen sehingga berpandangan bahwa BPSK berwenang mengadili sengketa tersebut. Pandangan kedua sebaliknya, berpandangan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan konsumen termasuk sebagai wanprestasi sehingga bukan termasuk dalam lingkup sengketa yang dapat diadili oleh BPSK (vide Putusan No. 27 K/Pdt.Sus/2013).

Namun sejak tahun 2013 mulai terjadi perubahan pandangan hukum di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menilai bahwa sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen bukan termasuk sengketa konsumen, oleh karenanya BPSK tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukumnya tersebut diseluruh putusan dengan permasalahan serupa.

Setidak-tidaknya terdapat 46 Putusan Mahkamah Agung dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 mengenai Perjanjian Pembiayaan Konsumen Merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri. (vide kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2018)