Pembubaran Perseroan Terbatas

Pembubaran Perseroan Terbatas

Pembubaran Perseroan terbagi atas non-judicial dissolution dan judicial dissolution. Non-judicial dissolution adalah pembubaran Perseroan yang tidak dilakukan melalui proses yudisial, contohnya adalah pembubaran perseroan karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir dan pembubaran perseroan keputusan RUPS, konsolidasi dan merger, sedangkan Judicial dissolution merupakan pembubaran perseroan yang dilakukan melalui proses yudicial, contohnya […]

Sertifikat Ganda dalam Putusan Mahkamah Agung No.976 K/Pdt/2015

Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No.976 K/Pdt/2015: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Definisi sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 1 angka 20 yang berbunyi: Sertifikat adalah surat […]

<strong>Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam Putusan </strong><strong>Mahkamah Agung No. 529K/PID/1984</strong>

Kaidah Hukum dalam putusan No. 592K/PID/1984 tentang Pencurian dan Perbuatan Tidak Menyenangkan: Putusan ini menegaskan bahwa Tidak terbukti adanya unsur “dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum” dalam perbuatan pencurian yang didakwakan kepada Terdakwa; demikian pula, tidak terbukti adanya unsur “melawan hukum” dalam perbuatan tidak menyenangkan yang didakwakan kepada Terdakwa. Oleh karena itu, Terdakwa harus […]

<strong>Perjanjian Pembiayaan Konsumen Bukan Merupakan Kewenangan BPSK</strong>

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk dan diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan sebuah badan […]

Tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase

permohonan pembatalan putusan arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) memberikan kewenangan […]

Gugatan Ganti Rugi dalam Mata Uang Asing Wajib di Konversi dalam Mata Uang Rupiah

Alt Tags

Kaidah Hukum: Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan. (vide, Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2018) Dalam perjanjian, baik utang piutang, jual beli maupun perjanjian pada umumnya, tak jarang Para Pihak menggunakan mata […]

Kriteria Pembeli Beritikad Baik

Salah satu kasus yang sering muncul dalam peralihan tanah, banyak putusan yang memberi perlindungan terhadap pembeli beritikad baik. Namun, peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memberikan definisi yang jelas tentang siapa yang dapat dianggap sebagai pembeli beritikad baik. Pasal 531 KUHPerdata menyebutkan bahwa “bezit dalam beritikad baik terjadi bila pemegang bezit memperoleh barang itu dengan mendapatkan […]

Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1313, dijelaskan bahwa perjanjian adalah “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Sedangkan menurut Prof. Subekti, “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”. Seperti […]

Tentang Perjanjian Baku

Istilah ‘klausula baku’ dalam sistem hukum Indonesia diatur melalui UU No. 8 tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Arti klausula baku telah dituangkan dalam Pasal 1 angka 10 yaitu setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang […]

Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum di Indonesia

Yurisprudensi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Peranan yurisprudensi di Indonesia sudah sedemikian pentingnya, selain sebagai sumber hukum yurisprudensi menjadi guidelines bagi para hakim dalam memutus perkara. Yurisprudensi merupakan produk hukum dari lembaga yudikatif. Fungsi yurisprudensi sendiri dalam hal hakim membuat putusan adalah mengisi kekosongan hukum karena menurut Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia […]