Sertifikat Ganda dalam Putusan Mahkamah Agung No.976 K/Pdt/2015

Sertifikat Ganda dalam Putusan Mahkamah Agung No.976 K/Pdt/2015

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No.976 K/Pdt/2015: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.

Definisi sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 1 angka 20 yang berbunyi:

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Untuk mendapatkan bukti kepemilikan atas suatu tanah, seseorang harus mendaftarkannya. Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (selanjutnya disebut PP 24/1997) Ada tiga tujuan Pendaftaran Tanah yaitu:

  1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan,
  2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
  3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Menurut Suardi (Hukum Agraria, 2005: 144), kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian mengenai objek bidang tanahnya (letak bidang tanah, letak batas-batas, dan luasnya), kepastian atas subjek haknya (siapa yang menjadi pemilik), dan kepastian atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, hak guna bangunan, atau hak lain).

Dalam putusan No. 290 K/Pdt/2016 dan putusan No. 143 PK/Pdt/2016 MA menyatakan bahwa:

Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.

Pada tahun 2017, MA tetap konsisten dengan pendapat tersebut di atas. Hal ini terlihat dalam putusan MA No. 170 K/Pdt/2017; Putusan No. 734PK/Pdt/2017 dan Putusan No. 1318 K/Pdt/2017 Pertimbangan hukum putusan No. 734PK/Pdt/2017 menyatakan:

Bahwa jika ditemukan adanya 2 akta otentik maka berlaku kaedah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1458 yang kemudian diperpanjang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 46/Kelurahan Babakan Ciamis atas nama Turut Tergugat I (PT Propelat) yang kemudian oleh PT Propelat dijual kepada Termohon Peninjauan Kembali tanggal 11 Februari 1993, lebih dulu dapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 yang terbit tanggal 11 November 1998.

Sikap hukum Mahkamah Agung, bahwa apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu, telah menjadi yurisprudensi tetap. Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015.