Istilah ‘klausula baku’ dalam sistem hukum Indonesia diatur melalui UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Arti klausula baku telah dituangkan dalam Pasal 1 angka 10 yaitu setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
Pada dasarnya UU PK tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang memuat klausul baku, asal tidak berbentuk sebagaimana yang dilarang dalam Pasal 18 UU PK. Apabila terjadi pelanggaran atas Pasal 18 UU PK tersebut, maka klausul baku tersebut batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PK, “Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.” Pelaku usaha diwajibkan menyesuaikan isi perjanjian baku dengan ketentuan Pasal 18 UU PK.
Mahkamah Agung melalui Putusan No. 2078/K/PDT/2009 tanggal 30 Nopember 2010 menyatakan bahwa:
“Menurut Majelis klausula baku juga bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Klausula baku sangat berpihak kepada pelaku usaha dan di sisi yang lain menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dan menerima keadaan yang dipaksakan oleh pelaku usaha. Hal demikian sama halnya dengan penyalahgunaan kekuasaan yang merupakan perwujudan perbuatan melawan hukum.”
Selain itu, ia juga menyitir pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 836K/PDT.Sus/2009 tanggal 8 Maret 2010
“Bahwa surat kuasa yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk melakukan penarikan mobil adalah termasuk klausula baku yang dilarang oleh pasal 18 ayat 1 d UUPK dan menjadi batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat 3, sehingga penarikan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Akibat dari penarikan yang melawan hukum tersebut maka menurut Majelis Hakim biaya penarikan mobil tidak dapat dibebankan kepada Penggugat.” (https://learninghub.id/2-pendapat-ma-yang-penting-dalam-klausula-baku/)