Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1313, dijelaskan bahwa perjanjian adalah “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Sedangkan menurut Prof. Subekti, “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”. Seperti … Continue reading Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed